Destinasi Pariwisata Mojokerto Mulai Dibuka, Ini Syaratnya

source: Wikipedia

Mojokerto (29/9/2021) - Setelah empat bulan berhenti beroperasi karena maraknya kasus Covid-19, Pemerintah Kota Mojokerto akhirnya mengumumkan sector hiburan dan pariwisata di kota tersebut akan diizinkan untuk kembali beroperasi.

Ika Puspitasari, selaku Walikota Mojokerto menyebutkan bahwa perizinan pembukaan tempat hiburan akan dilaksanakan dengan beberapa syarat, diantaranya adalah setiap sektor wisata yang akan membuka kembali tempatnya harus mendapatkan QR Code PeduliLindungi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sementara ini, beliau masih menunggu hasil monev bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan untuk pembukaan pariwisata dan hiburan.

Pada 6 September 2021, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta telah melakukan uji coba pembukaan daerah wisata, yaitu Ancol dan TMII. Ketentuan ini dicantumkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Dari uji coba itulah nanti akan diketahui bagaimana keputusan selanjutnya untuk pembukaan fasilitas sektor hiburan dan pariwisata di daerah lainnya.

Saat ini, Mojokerto sendiri telah berstatus PPKM Level 1 berdasarkan asessment Kementrian Kesehatan. Meskipun sudah mengantongi izin, setiap tempat  dan pariwisata harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku secara ketat. Isi ruangan adalah maksimal 20 persen dari kapastitas yang tersedia. Pemantauan fasilitas akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (AD)

Andin Danaryati

andin.danaryati.tgp19@mhsw.pnj.ac.id

Komentar