Destinasi Pariwisata Mojokerto Mulai Dibuka, Ini Syaratnya
![]() |
| source: Wikipedia |
Mojokerto (29/9/2021) - Setelah empat bulan berhenti beroperasi karena maraknya kasus Covid-19, Pemerintah Kota Mojokerto akhirnya mengumumkan sector hiburan dan pariwisata di kota tersebut akan diizinkan untuk kembali beroperasi.
Ika
Puspitasari, selaku Walikota Mojokerto menyebutkan bahwa perizinan pembukaan
tempat hiburan akan dilaksanakan dengan beberapa syarat, diantaranya adalah
setiap sektor wisata yang akan membuka kembali tempatnya harus mendapatkan QR
Code PeduliLindungi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Kemenparekraf). Sementara ini, beliau masih menunggu hasil monev bersama
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut
Binsar Pandjaitan untuk pembukaan pariwisata dan hiburan.
Pada
6 September 2021, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta telah melakukan
uji coba pembukaan daerah wisata, yaitu Ancol dan TMII. Ketentuan ini
dicantumkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang
PPKM Level 3. Dari uji coba itulah nanti akan diketahui bagaimana keputusan
selanjutnya untuk pembukaan fasilitas sektor hiburan dan pariwisata di daerah lainnya.
Saat
ini, Mojokerto sendiri telah berstatus PPKM Level 1 berdasarkan asessment
Kementrian Kesehatan. Meskipun sudah mengantongi izin, setiap tempat dan pariwisata harus tetap mematuhi protokol
kesehatan yang berlaku secara ketat. Isi ruangan adalah maksimal 20 persen dari
kapastitas yang tersedia. Pemantauan fasilitas akan terus dilakukan untuk
mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (AD)
Andin
Danaryati
andin.danaryati.tgp19@mhsw.pnj.ac.id

Komentar
Posting Komentar